1. Penetapan Kebijakan dan Tujuan dari Program K3RS Secara Tertulis. Kebijakan dan tujuan K3RS ditetapkan oleh pimpinan tertinggi Rumah Sakit dan dituangkan secara resmi dan tertulis. kebijakan tersebut harus jelas dan mudah dimengerti serta diketahui oleh seluruh SDM Rumah Sakit baik manajemen, karyawan, kontraktor, pemasok dan pasien, pengunjung, pengantar pasien, tamu serta pihak lain yang
Jadi kemungkinan besar bukan didapatkan dari kebocoran data di rumah sakit melainkan data yang dikumpulkan dari banyak rumah sakit," tutur Alfons. * Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
SuaraJogja.id - Untuk mengatasi dugaan terjadinya kebocoran data enam juta pasien Covid-19 yang dikelola Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menurut Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, dibutuhkan tiga langkah penanganan. "Pertama, kita harus menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)," kata Muhaimin di Kompleks
Data bocor ini meliputi data pemindaian X-ray, nama pasien, asal rumah sakit, tanggal pemeriksaan, CT scan, foto pasien, hasil tes COVID-19, identitas lengkap dari berbagai rumah sakit, surat rujukan, dan lain-lain. Adapun data lainnya berupa data Elektrokardiogram (EKG). Data meliputi surat rujukan BPJS, data pasien rujukan, laporan radiologiDAO46z.