Visidan Misi Pengadilan; Tugas Pokok & Fungsi; Profile Pengadilan. Sejarah Pengadilan; Struktur Organisasi; Wilayah Hukum; Denah Gedung; PROFIL HAKIM DAN PEGAWAI. Profil Hakim; Situs Pengadilan Negeri Balige memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untukKamis(04/08), Ketua Pengadilan Agama Kotabumi, Rohmat, S.Ag., M.H. bersama Denny Efprian, S.H., M.H. (Panitera Pengadilan Agama Kotabumi) mengikuti kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta serta Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama di Provinsi Lampung. Kegiatan yang bertempat di Hotel Novotel Bandar
TugasPokok dan Fungsi Pengadilan Agama Jepara. Tugas pokok Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : a) perkawinan, b) waris, c) wasiat, d) hibah, e
Selainmenjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang. Adapun tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri diautur dalam UU No.49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dalam Pasal 55 sampai dengan pasal 67 sebagai berikut : 1. Ketua :
A Tugas. Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus merupakan lingkungan peradilan umum tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjadi kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan.
Q3UB.